Friday 20 June 2014

Maskapai Tutup, Pengusaha Travel Paling Dirugikan

Pusat Tiket, Tour, Umrah dan Haji Khusus

Agen perjalanan selalu menjadi pihak yang paling dirugikan dari tutupnya maskapai penerbangan. Sudah beberapa kali maskapai mengalami bangkrut dan pailit, deposit para agen perjalanan ini selalu hilang tanpa ada yang dikembalikan. Posisi pengusaha perjalanan dalam Undang-Undang Kepailitan memang masuk yang paling buncit. 

Posisi ini yang membuat mereka paling rentan, jika ada maskapai yang menyatakan bangkrut. Tercatat, sudah beberapa kali maskapai bangkrut, pihak agen perjalanan selalu tidak pernah mendapatkan kembali deposit mereka. 

Sebut saja : Bouraq di awal tahun 2000 an, menyusul Jatayu, Adam Air. Pelita Air, Linus, Kartika, Mandala, Batavia dan Merpati. Bahkan kini salah satu maskapai yang sempat berhenti beberapa saat dan sempat beroperasi kembali, kini kembali menyatakan pailit...itu tidak adil, karena hilangnya deposit tersebut adalah uang mereka, namun dianggap aset oleh perusahaan. Walaupun demikian, pihak pengusaha juga tidak bisa berbuat banyak karena itu adalah aturan resmi. 

Perlu diingat, sejak diterapkannya sistem e-ticket, pihak Agent diwajibkan melakukan deposit dengan nilai minimum yang bervariasi. Kita misalkan per Agent deposit minimum Rp. 10jt dan maskapai tersebut memiliki 2000 agent diseluruh Indonesia..sudah 20 M uang Agent yang mereka putar untuk kegiatan mereka. Dan perlu dicatat bahwa Agent menanamkan uang deposit mereka untuk sesuatu yang belum mereka pakai.

Dan ketika mereka tidak mampu menjalankan roda perusahaannya maka dengan santainya mereka bilang pailit dan uang agent tidak dikembalikan. Itu masih dari sisi uang deposit Agent, belum lagi hak agent komisi yang belum dibayarkan.  Nah keanehan demi keanehan ini yang mengusik rasa keadilan kita para travel agent yang  menaruh puluhan milyar rupiah di maskapai yang bersangkutan dalam bentuk top up deposit, tetapi ketika Pailit  harapannya NOL besar  untuk menarik kembali uang depositnya . Keanehan lain, mengapa uang top up deposit travel agent yang bukan harta pihak maskapai, dimasukkan sebagai boedel pailit ?

Ada pula faktor ketidaksetaraan dalam hubungan bisnis ( non equality business partnership) antara pihak maskapai dan Agent. Travel agent selalu dalam pihak yang lemah, yang seolah –olah bisa dipermainkan seenaknya oleh pihak maskapai penerbangan.  Tapi kita melihat bahwa ada system besar yang menaungi  bisnis penerbangan di Indonesia, tapi mengapa hal itu bisa terjadi.   Sebuah pertanyaan besar ?


No comments:

Post a Comment

Tidak diperkenankan memberikan komentar yang bersifat mendeskriditkan pihak lain, berbau SARA dan atau hal-hal yang bisa merugikan orang lain

Tangisan Rasulullah untuk Pria Ini Mampu Guncangkan Arsy

Pusat Tiket, Tour, Umrah dan Haji Khusus Rasulullah SAW merupakan sosok manusia paling sempurna keimanannya kepada Allah SWT. Sama seperti...