Kementerian Perhubungan mengingatkan maskapai agar memberikan kompensasi kepada calon penumpang jika terjadi keterlambatan keberangkatan yang disebabkan kesalahan maskapai. "Jika terjadi keterlambatan 30-60 menit, maka maskapai wajib menyediakan minuman dan makanan ringan," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan di kantornya, Rabu, 22 Agustus 2012.

Kewajiban maskapai jika terjadi keterlambatan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Pasal 36 mengatur kompensasi yang harus dipenuhi oleh maskapai jika terjadi keterlambatan.

Jika terjadi keterlambatan selama 90-180 menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib menyediakan minuman, makanan ringan, makan siang atau makan malam. Selain itu, maskapai wajib memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke maskapai lainnya, jika diminta oleh penumpang.

Jika keterlambatan terjadi lebih dari 180 menit, maka maskapai diharuskan menyediakan kompensasi berupa minuman, makanan ringan, makan siang atau makan malam. Jika penumpang tidak bisa dialihkan ke penerbangan berikutnya maupun maskapai lain, maka penumpang akan mendapatkan fasilitas akomodasi sehingga bisa ikut dalam penerbangan pada hari berikutnya. Demikian pula jika terjadi pembatalan penerbangan.

Adapun jika terjadi keterlambatan atau pembatalan penerbangan dan penumpang menolak diterbangkan, maka maskapai harus mengembalikan harga tiket yang telah dibayarkan kepada perusahaan. Kementerian Perhubungan menyatakan seluruh ketentuan mengenai kompensasi yang menjadi tanggung jawab maskapai tersebut tidak berlaku untuk kondisi ''force majeur'' alias keadaan memaksa seperti bencana alam atau kondisi cuaca tak memungkinkan pesawat untuk terbang.